MEMUAT UNIT KERJA
Gedung DPR RI
Unit Kerja Setjen DPR RI

Bagian Perjalanan
Sekretariat Jenderal DPR RI

Unit kerja di bawah Biro Keuangan yang bertugas melaksanakan administrasi perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi Anggota DPR RI, serta pegawai Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

0
Subbagian
0+
Regulasi
0
Inovasi Digital
Gulir

Subbagian di Bawah Bagian Perjalanan

Klik setiap subbagian untuk melihat detail dan mengakses layanan terkait

Subbagian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dewan

Melakukan pengelolaan administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi Anggota DPR RI.

Lihat Detail

Subbagian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Setjen

Pengelolaan administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai Setjen, serta tata usaha Bagian Perjalanan.

Lihat Detail

Subbagian Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pengelolaan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi Anggota DPR RI, pegawai Setjen, dan Badan Keahlian.

Lihat Detail

Regulasi Berlaku dan Arsip

Klik peraturan untuk membuka sumber resmi. Regulasi aktif, regulasi dengan perubahan, serta dokumen historis/arsip dibedakan secara jelas.
Status dan sumber terakhir ditinjau: 25 September 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Panduan lengkap perjalanan dinas dalam dan luar negeri — klik pertanyaan untuk melihat jawaban

Surat perjalanan dinas harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk mekanisme penerbitan dan kewenangan pejabat, gunakan PMK 113/2012 beserta perubahannya dan ketentuan internal Setjen DPR RI.
Pastikan surat tugas dan dokumen perjalanan dinas sudah diproses sesuai ketentuan sebelum keberangkatan. Persyaratan administrasi dan pertanggungjawaban mengacu pada PMK 113/2012 beserta perubahannya.
Ajukan dokumen sebelum keberangkatan sesuai ketentuan internal yang berlaku. Konfirmasikan tenggat operasional pengajuan kepada Bagian Perjalanan sebelum menyiapkan dokumen.
Batas waktu dan kelengkapan pertanggungjawaban mengikuti peraturan perjalanan dinas yang berlaku untuk pelaksana perjalanan. Periksa ketentuan dalam PMK 113/2012 beserta perubahannya dan Persekjen 1/2024.
Jenis biaya dan syarat pembebanannya mengacu pada PMK 113/2012 beserta perubahannya. Untuk besaran biaya tahun anggaran 2026, periksa lampiran PMK 32/2025 sesuai kategori perjalanan dan pelaksana tugas.
Durasi perjalanan harus sesuai kebutuhan penugasan dan dokumen perjalanan. Periksa ketentuan perjalanan dinas dalam negeri serta ketentuan internal Setjen DPR RI.
Persiapkan dokumen penugasan, persetujuan perjalanan, serta dokumen perjalanan dan visa sesuai persyaratan yang berlaku. Panduan Setneg menjelaskan administrasi permohonan persetujuan PDLN.
Kebijakan izin PDLN tercantum dalam Surat Mensesneg B-32/M/S/LN.00/12/2024. Baca surat tersebut dan ikuti prosedur persetujuan yang berlaku pada instansi pengusul.
Surat Persetujuan merupakan dokumen persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Mekanisme penerbitan serta informasi yang dicantumkan dijelaskan pada panduan Kementerian Sekretariat Negara.
Permohonan memuat identitas pelaksana, tujuan kegiatan, negara atau kota tujuan, waktu perjalanan, serta sumber pembiayaan. Kelengkapan pendukung menyesuaikan kegiatan dan ketentuan instansi yang memproses permohonan.
Gunakan jangka waktu yang disetujui dalam dokumen penugasan dan persetujuan perjalanan. Perhitungan biaya mengikuti ketentuan PDLN dan perubahannya sesuai jenis kegiatan serta durasi yang disetujui.
Jumlah peserta perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebijakan izin PDLN. Rincian kebijakan dalam Surat Mensesneg B-32/M/S/LN.00/12/2024 tersedia pada salinan surat yang ditautkan.
Paspor dinas merupakan dokumen perjalanan untuk keperluan kedinasan bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Ketentuan paspor diplomatik dan paspor dinas diatur dalam Permenlu 2/2019 beserta perubahan melalui Permenlu 13/2022.
Persyaratan izin keberangkatan perlu diperiksa sesuai jenis paspor dan penugasannya. Gunakan ketentuan paspor diplomatik dan paspor dinas serta arahan instansi penerbit dokumen. Konfirmasikan kelengkapan izin sebelum keberangkatan kepada pengelola perjalanan.
Konfirmasikan waktu layanan kepada unit yang memproses permohonan setelah dokumen lengkap. Kepmen Imipas M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 yang ditautkan mengatur perekaman biometrik paspor dinas, bukan jaminan lama penerbitan paspor.
Rincian biaya PDLN mengikuti PMK 164/2015 beserta perubahan dalam PMK 227/2016 dan PMK 181/2019. Untuk ketentuan internal Setjen DPR RI, baca pula Persekjen 1/2024.
Dokumentasikan alasan pembatalan dan bukti pengeluaran, lalu ajukan pemeriksaan kepada pengelola perjalanan. Ketentuan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan mengikuti aturan PDLN beserta perubahannya.
SIPDLN merupakan sistem yang digunakan dalam proses administrasi izin perjalanan dinas luar negeri. Kebijakan izin PDLN dapat dibaca pada Surat Mensesneg B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Inovasi Pelayanan

Klik setiap inovasi untuk melihat detail dan mengakses aplikasi terkait

Integrasi Sistem Perjalanan Dinas (2026)

Integrasi tiga aplikasi utama: Aladin + Sitangguh + Pandora — satu ekosistem digital untuk seluruh proses perjalanan dinas. Tujuan: efektif, efisien, dan akuntabel.

Sosialisasi 2 Februari 2026
Lihat Detail

SiMerpati

Sistem Informasi Perjalanan Anggota dan Tenaga Ahli — dokumen cukup satu lembar, proses real-time tanpa datang ke loket.

Diluncurkan November 2024
Lihat Detail

Pandora

Perjalanan Dinas Online Mandiri Responsif dan Akuntabel — pengajuan daring tanpa antre fisik.

Launching 19 November 2025
Lihat Detail

Aplikasi Perjalanan Dinas

Sistem informasi resmi pengajuan perjalanan dinas Setjen DPR RI — proses pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) secara daring, cepat, dan transparan.

Akses perjadin.dpr.go.id
Lihat Detail

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Sistem pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas terintegrasi — proses pelaporan, verifikasi, dan penyelesaian administrasi keuangan secara digital.

Akses digitall.dpr.go.id
Lihat Detail

Berita DPR RI

Ikuti berita kegiatan DPR RI melalui eMedia. Redaksi memperbarui berita di portal sumber sehingga Anda tidak perlu mengubah kode halaman ini.

Sumber eMedia DPR RI
Buka berita terkini

Website Resmi DPR RI

Akses informasi kelembagaan, agenda, dan publikasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Portal www.dpr.go.id
Kunjungi website DPR RI